Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu. "Bahkan, kerugian tersebut berlangsung selama bertahun-tahun. Cuma, baru ketahuan sekarang," katanya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti senilai Rp 5 miliar di halaman Kejari Surabaya Jalan Raya Sukomanunggal
Selasa tanggal 12 Januari 2010 bertempat di Sasana Baharudin Lopa Kejaksaan Agung, Jaksa Agung RI Hendarman Supandji melantik dan mengambil sumpah Pejabat Eselon II Kejaksaan Republik Indonesia