Tugas & Wewenang
Di bidang Perkara Pidana :
Melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha :
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Pengamanan peredaran barang cetakan. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.