Jaksa Belum Ajukan Kasasi, Vonis Bebas Sukamto Cs belum Direalisasikan

SURABAYA – Rencana jaksa penunutut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap tiga pejabat Pemkot belum direalisasikan. Kalau sampai minggu depan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) belaum dilakukan berarti vonis bebas itu inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam sidang perkara gratifikasi di PN Surabaya 21 Oktober lalu, hakim memutus bebas Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito. Saat itu jaksa menyatakan akan melakukan kasasi.

Sesuai KUHAP, pengajuan memori kasasi dibatasi 14 hari kerja sejak pernyataan kasasi. Jaksa menyatakan kasasi pada 2 November. Sehingga, batas waktu penyampaian memori kasasi adalah 18 November. Hingga saat ini belum ada tanda-tanda kasus tersebut akan berlanjut ke tingkat kasasi.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ade Tajudin Sutiawarman saat dikonfirmasi menegaskan jaksa sudah siap mengajukan memori kasasi. Hanya saja saat ini tim jaksa masih mengkaji salinan putusan.

“Kami harus tahu secara detail alasan hakim membebaskan terdakwa,” ucapnya.

Dia membenarkan soal batas waktu seperti yang tertuang dalam KUHAP. Menurut dia, jaksa masih punya waktu sekitar sepuluh hari untuk memasukkan memori kasasi ke pengadilan. Dia memastikan, sebelum tempo waktu habis, berkas itu sudah siap dikirimkan ke MA

Saiful Maarif, kuasa hukum para terdakwa mengatakan bahwa dia sudah siap dengan kontra memori kasasinya. Namun, berkas itu belum dimasukkan lantaran jaksa belum memasukkan memori kasasinya. “Kami tinggal memasukkan saja, semuanya sudah siap,” ucapnya.

Isinya terkait dengan keterangan saksi yang menyatakan bahwa terdakwa memang berhak menerima dana japung. Saiful menyatakan, hak itu diterima anggota dewan lantaran berperan dalam pemungutan pajak. Hal itu dilakukan dengan cara menyusun APBD hingga mengawasi perolehan pajak.

Tidak hanya itu, lanjut Saiful, dewan juga beberapa kali memanggil warga Surabaya yang diketahui mangkir pajak. Pemanggilan itu dilakukan untuk memverifikasi alasan tidak membayar pajak. “Saya rasa itu alat bukti kunci,” jelasnya. (jawapos)

Jaksa Ungkap Penyerobotan Aset Pemkot

SURABAYA – Tanah pemerintah bukanlah aset pribadi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menemukan tanah pemkot yang dikuasai per orangan di kawasan Pagesangan. Aset itu hilang dan kini ditemukan. Kejari menyatakan sudah menemukan calon tersangka yang menguasai aset negara sebagai aset pribadi itu.

Perburuan aset negara tersebut merupakan buah kerja keras aparat Kejari Surabaya. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ade Tadjudin Sutiawarman, bukti-bukti penyimpangan kepemilikan aset itu sudah jelas. Tidak lama lagi, jaksa menentukan tersangka penyerobot aset negara seluas 14 ribu meter persegi tersebut. “Pengusutan kami sudah masuk penyidikan. Bukti-bukti awal sudah kuat,” tegas Ade.

Jaksa yang hobi berenang itu menjelaskan, kasus pengalihan aset negara menjadi aset pribadi tersebut sempat tenggelam. Pemkot mencari-carinya sejak empat tahun lalu. “Beberapa waktu terakhir, diketahui ada aset tanah di Pagesangan yang hilang,” tambah Ade.

Tanah di Pagesangan tersebut, jelas dia, semula digunakan untuk mengganti tanah warga yang dibebaskan Pemkot Surabaya terkait kebutuhan pembangunan jalan tol di kawasan Demak. Untuk kebutuhan itu, pemkot menggunakan 4.500 meter persegi di Siwalankerto untuk ditempati warga yang kena gusuran jalan tol.

TKD Siwalankerto itu kemudian diganti dengan lahan seluas 14 ribu meter persegi di Pagesangan. Namun, tanah di Pagesangan itu belum disertifikatkan sampai sekarang. Dokumen kepemilikan baru berupa catatan di kelurahan.

Menurut Ade, celah itulah yang dimanfaatkan untuk menguasai lahan tersebut secara ilegal. Beberapa orang mengavling dan mengakuinya sebagai pemilik sah. “Jadi, aset pemkot itu hilang sehingga negara dirugikan,” jelasnya.

Ade memastikan sudah menemukan titik terang penyimpangan itu. Bahkan, nama-nama tersangka penyalahgunaan tanah akan diumumkan minggu depan. “Tapi, saya belum bisa menyebutkan siapa-siapa saja,” ucapnya.

Jaksa, tambah Ade, juga telah meminta keterangan saksi dari masyarakat, pejabat Kelurahan Siwalankerto, dan pejabat Pemkot Surabaya. Termasuk, pejabat dinas pengelolaan bangunan dan tanah. “Kami juga menyelidiki mengapa ada pejabat yang membiarkan lahan pemerintah itu dikuasai secara ilegal oleh pribadi,” tandas Ade.

Secara terpisah, Kepala Bagian hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan memang sudah ada penjabat pemkot yang diperiksa terkait masalah tersebut. Dia adalah Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Djumaji. “Beliau beberapa kali diperiksa kejaksaan,” kata dia.

Namun, pria yang akrab disapa Anang itu mengaku tidak tahu perkembangan kasusnya. “Kami tidak ikut mendampingi. Tidak tahu siapa yang melaporkan masalah tersebut kepada kejaksaan,” ungkap dia.

Menurut Anang, pemkot menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan. Pemkot mempersilakan kejaksaan untuk memeriksa siapa pun yang diperlukan. “Tapi, lebih jelasnya hubungi Pak Djumaji saja,” ujar dia. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Djumaji belum dapat dihubungi. (jawapos)

Mantan Ketua DPRD Surabaya Divonis Bebas

Surabaya – Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf kini bisa bernafas lega. Nasibnya sama dengan tiga pejabat pemkot, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Lanjut…

Kejar Penyimpangan Uang Pasar, Kejari Panggil Dua Kepala Pasar

Surabaya – Pelan tapi pasti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menguber muara uang sewa stan yang menguap di lingkungan PD Pasar Surya. Kemarin (27/10) Kepala Pasar Blauran Abidin dan Kepala Pasar Tambah Rejo Mustofa diperiksa. Jaksa mempertanyakan temuan penyimpangan di BUMD milik pemkot itu.

Lanjut…

Keberatan Vonis Bebas Sukamto Dkk, Kejati Ajukan Kasasi

Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya mengambil sikap terkait vonis bebas terhadap tiga terdakwa gratifikasi dari pemkot ke DPRD Surabaya senilai Rp 720 juta. Lembaga penegak hukum di Jalan A. Yani itu menyatakan keberatan dan langsung menempuh upaya hukum kasasi.

Lanjut…

Gratifikasi Dianggap Japung, Trio Pemkot Divonis Bebas

Surabaya – Tangis haru mewarnai sidang putusan perkara gratifikasi Rp 720 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (21/10). Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II Muhlas Udin, dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito yang menjadi terdakwa kasus tersebut divonis bebas.

Lanjut…

Pembuktian Kasus Gratifikasi

KPK berpendapat, dari semua perbuatan korupsi, gratifikasi merupakan perbuatan korupsi yang sulit dibuktikan. Hal ini yang menyebabkan KPK melakukan penyadapan telepon supaya bisa menangkap basah ketika terjadi peristiwa serah-terima gratifikasi.

Lanjut…

Kadisnaker Divonis Bebas, Jaksa Kasasi


Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Pemkot Surabaya, Dr Ismail Nawawi.
Lanjut…

Cemari Sungai, Kepala RPH Kedurus akan Diadili

Surabaya – Kepala Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kedurus, Surabaya, Suharto, akan diseret ke meja hijau terkait kasus pencemaran sungai di Kota Surabaya.

Lanjut…

Kasus Gratifikasi, Jaksa Limpahkan Gratifikasi ke Pengadilan

SURABAYA – Ampuh benar instruksi Kajati Jatim Zulkarnain. Begitu dia memerintahkan, berkas kasus dugaan gratifikasi langsung dilimpahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin sore (10/3). Pengadilan segera menetapkan majelis hakim dan waktu sidang.
Lanjut…