SURABAYA – Nasib mantan Kadishub Surabaya Mas Bambang Supriyadi merembet ke anak buahnya. Kepala UPTD PKB Wiyung Sujono juga dituntut 1,5 tahun penjara seperti Mas Bambang. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta jika tidak ingin hukumannya ditambah sebulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Djodi Soegitarianto menilai terdakwa Sujono terbukti menerima gratifikasi berupa hadiah yang terkait dengan jabatannya. “Terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Djodi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (12/10).
Gratifikasi itu diterima Sujono saat menjadi kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Wiyung. Salah satunya sengaja membiarkan calo-calo berkeliaran di instansi pelayanan milik pemkot tersebut.
Menurut jaksa Djodi, terdakwa tidak melarang pengurusan uji kir melalui calo. Padahal, di lingkungan kerjanya, sudah ada petugas dengan tugas yang rinci. Terdakwa juga membiarkan 13 penguji saat mereka meloloskan kendaraan yang sebenarnya tidak lulus uji kir.
Djodi menjelaskan, kendaraan tidak lulus uji disebabkan beberapa alasan. Seperti ban tipis, bodi keropos, kaca samping pecah, dan rem tidak berfungsi baik. “Tapi, karena ada uang ACC, kendaraan seperti itu tetap dinyatakan lulus uji kir,” jelasnya.
Para penguji menerima Rp 50 ribu untuk setiap kendaraan. Setelah dikumpulkan, uang tersebut dibagi-bagikan ke beberapa pos. Seperti dana taktis untuk penguji, kepala Dishub Surabaya, para kepala sub unit di UPTD PKB Wiyung beserta Sujono sebagai kepala UPTD. Selain uang ACC, ada uang dadakan Rp 13 ribu per kendaraan dan uang cat Rp 9 ribu. “Penggunaannya sama seperti uang ACC,” paparnya.
Menurut Djodi, terdakwa dianggap bersalah karena sebagai pejabat negara menerima dan menikmati uang tersebut. Uang diberikan sebagai hadiah agar tidak melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diemban.
Berdasar keterangan para makelar yang pernah dihadirkan dalam sidang, terdakwa sebenarnya mengetahui keberadaan calo, tapi membiarkan mereka. Seharusnya, lanjut Djodi, terdakwa melarang aktivitas para calo yang meresahkan masyarakat tersebut. “Termasuk menghentikan aktivitas pemungutan,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Sujono berencana mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. “Saya minta waktu seminggu, Pak,” katanya. Ketua majelis hakim Berlin Damanik pun mengabulkannya. (jawapos)