Pungli Uji Kir Dishub Surabaya, Kabag TU Wiyung Diganjar Satu Tahun


Surabaya – Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPTPKB) Wiyung, Budi Hartono, diganjar hukuman penjara selama satu tahun dalam kasus pungutan liar (pungli) di instansi itu.

Lanjut…

Pungli Dishub Surabaya, Kadishub Surabaya Divonis 18 Bulan Penjara

Surabaya – Tiga pejabat pemkot lainnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi nasib berbeda dialami Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Bunari Mushofa. Bunari divonis 1 tahun 6 bulan plus denda Rp 50 juta.

Lanjut…

Pungli Dishub Surabaya, Kasubnit Pengujian UPT PKB Wiyung, Divonis 1 Tahun Penjara

Widiyarko (berkumis)

Surabaya – Satu persatu terdakwa kasus pungutan liar di Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPT PKB) mendapat ganjaran. Kepala Sub Unit Pengujian UPT PKB Wiyung Widiyarko pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya divonis majelis hakim satu tahun penjara.

Lanjut…

Sudjono Terbukti Korupsi, Divonis Satu Tahun dan Didenda Rp 50 Juta

Surabaya – Ini ganjaran buat pejabat yang korupsi. Ke­pala Unit Pelaksana Teknis Dae­rah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Wiyung (non­aktif) Sudjono divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (26/10). Hakim juga mendenda dia Rp 50 juta.

Lanjut…

Jaksa Tuntut 2 Tahun Kadishub Surabaya

Surabaya – Berbeda dengan mantan Kadishub Mas Bambang Supriyadi yang dituntut 1,5 tahun, penggantinya Bunari justru mendapat tuntutan lebih tinggi yaitu 2 tahun.

Lanjut…

Kepala Uji Kir Dishub Surabaya Dituntut 1,5 Tahun

SURABAYA – Nasib mantan Kadishub Surabaya Mas Bambang Supriyadi merembet ke anak buahnya. Kepala UPTD PKB Wiyung Sujono juga dituntut 1,5 tahun penjara seperti Mas Bambang. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta jika tidak ingin hukumannya ditambah sebulan penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Djodi Soegitarianto menilai terdakwa Sujono terbukti menerima gratifikasi berupa hadiah yang terkait dengan jabatannya. “Terdakwa melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Djodi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (12/10).

Gratifikasi itu diterima Sujono saat menjadi kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Wiyung. Salah satunya sengaja membiarkan calo-calo berkeliaran di instansi pelayanan milik pemkot tersebut.

Menurut jaksa Djodi, terdakwa tidak melarang pengurusan uji kir melalui calo. Padahal, di lingkungan kerjanya, sudah ada petugas dengan tugas yang rinci. Terdakwa juga membiarkan 13 penguji saat mereka meloloskan kendaraan yang sebenarnya tidak lulus uji kir.

Djodi menjelaskan, kendaraan tidak lulus uji disebabkan beberapa alasan. Seperti ban tipis, bodi keropos, kaca samping pecah, dan rem tidak berfungsi baik. “Tapi, karena ada uang ACC, kendaraan seperti itu tetap dinyatakan lulus uji kir,” jelasnya.

Para penguji menerima Rp 50 ribu untuk setiap kendaraan. Setelah dikumpulkan, uang tersebut dibagi-bagikan ke beberapa pos. Seperti dana taktis untuk penguji, kepala Dishub Surabaya, para kepala sub unit di UPTD PKB Wiyung beserta Sujono sebagai kepala UPTD. Selain uang ACC, ada uang dadakan Rp 13 ribu per kendaraan dan uang cat Rp 9 ribu. “Penggunaannya sama seperti uang ACC,” paparnya.

Menurut Djodi, terdakwa dianggap bersalah karena sebagai pejabat negara menerima dan menikmati uang tersebut. Uang diberikan sebagai hadiah agar tidak melakukan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diemban.

Berdasar keterangan para makelar yang pernah dihadirkan dalam sidang, terdakwa sebenarnya mengetahui keberadaan calo, tapi membiarkan mereka. Seharusnya, lanjut Djodi, terdakwa melarang aktivitas para calo yang meresahkan masyarakat tersebut. “Termasuk menghentikan aktivitas pemungutan,” ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Sujono berencana mengajukan pembelaan pada sidang mendatang. “Saya minta waktu seminggu, Pak,” katanya. Ketua majelis hakim Berlin Damanik pun mengabulkannya. (jawapos)

Lima Terdakwa Pungli Uji Kir Batal Bebas, Jaksa Putuskan Naik Banding

SURABAYA – Hukuman hakim yang berbeda terhadap 13 terdakwa perkara pungutan liar memancing reaksi berbeda pula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kejari menyatakan akan banding atas vonis lima terdakwa yang dihukum kurang dari sepertiga tuntutan jaksa. Itu terlalu ringan.

Lanjut…

Kasubunit Penguji Kir Dituntut 1,5 Tahun

SURABAYA – Peran Kepala Subunit (Kasubunit) Penguji Kir di UPTD PKB Wiyung Wijanarko begitu penting. Karena itulah, dalam kasus pungli, dia dituntut setara mantan Kadishub Mas Bambang Supriyadi dan Kasubag TU Budi Hartono. Hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta menghadang dia.
Lanjut…

Kepala TU Uji Kir Wiyung Dituntut 1,5 Tahun

Surabaya – Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Balai Uji Kir Wiyung, Surabaya, Budi Hartono dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider empat bulan kurungan penjara dalam perkara pungutan liar di instansi tersebut.
Lanjut…

Mantan Kadishub Surabaya Divonis 1,5 Tahun

Surabaya – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya, Mas Bambang Suprihadi, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Lanjut…