Jampidsus Bakar Semangat Jaksa |
Selasa, 28 Oktober 2008 | |
Nilai Prestasi Jatim Kurang Memuaskan
SURABAYA - Kedatangan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy menjadi energi ekstra bagi jaksa-jaksa di Jawa Timur. Dia menilai, penanganan korupsi di Jatim kurang memuaskan. Marwan meminta Kajari, Kasipidsus, dan jaksa tipikor Jatim segera menuntaskan kasus korupsi. Dia juga menegaskan, jangan segan-segan menahan pejabat yang terlibat jika tidak kooperatif.
Marwan datang untuk memberikan pengarahan. Hadir dalam pengarahan di Kantor Kejati Jatim, Jl A. Yani, Surabaya, kemarin (27/10), Kajari, Kasipidsus, dan jaksa tim khusus tindak pidana korupsi (tipikor) se-Jawa Timur.
"Berdasar laporan, banyak penanganan kasus korupsi di kejaksaan di Jatim yang mandek. Saya minta dituntaskan untuk dilakukan penuntutan," tegas Marwan setelah memberikan pengarahan. Mantan Kajati Jatim itu mengatakan selalu memperhatikan pengungkapan perkara korupsi di Jatim. Sebab, Jatim masih menjadi barometer nasional dalam penanganan perkara tindak pidana khusus. Dia mengatakan terus terang bahwa prestasi Kejati Jatim saat ini masih kurang memuaskan. "Dulu, ketika saya ketika menjabat Kajati Jatim, dalam sembilan bulan, tim saya mampu menyelesaikan 19 kasus. Pak Zulkarnaen (Kajati Jatim sekarang, Red) harus lebih baik," tutur Marwan. Selain menuntaskan perkara yang kini ditangani, korps Adhyaksa di Jatim diminta tanggap terhadap laporan masyarakat. Misalnya, kata Marwan, dirinya sering mendapat laporan lewat SMS ada dugaan korupsi di Jember. Jika itu merupakan laporan valid, dia memerintahkan kejari atau kejati segera menindaklanjuti. Dia menyebutkan, salah satu alasan hambatan penyidikan korupsi di Jatim adalah keterbatasan tenaga auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengatakan, hanya ada tujuh auditor yang biasanya bekerja sama dengan kejari di 36 kota/kabupaten se-Jatim. "Tapi, itu jangan dijadilan alasan." Dia mengingatkan, jaksa penyelidik kasus dugaan korupsi kas daerah di Bojonegoro. Kasus itu harus segera ditingkatkan menjadi penyidikan pada akhir Oktober ini. Begitu pula kasus Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo. Dia meminta penanganannya tidak lambat. "Kami tidak mau seperti dulu, yang akhirnya (terdakwanya) bebas." tandas Marwan.
sumber : Jawapos
|
Berikutnya > |
---|
Galeri
Lawan Korupsi!
Perangi Korupsi, Kejaksaan, Polda dan BPK Jatim Teken MoU
SURABAYA - Gaung pemberantasan korupsi kian bergema di Jawa Timur. Kemarin (20/10) tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi, Polda, serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)... |
Buron Kejaksaan
Pengunjung
Saat ini ada 1 tamu onlineHari ini | 3 | |
Pekan ini | 86 | |
Bulan ini | 458 | |
Total | 831 |