Perangi Korupsi, Kejaksaan, Polda dan BPK Jatim Teken MoU |
Rabu, 22 Oktober 2008 | |
SURABAYA - Gaung pemberantasan korupsi kian bergema di Jawa Timur. Kemarin (20/10) tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi, Polda, serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, menandatangani MoU atau nota kesepahaman terkait dengan penanganan kasus korupsi keuangan daerah di Gedung Negara Grahadi.
Kerja sama tersebut bakal mempermudah koordinasi antara tiga instansi itu untuk menyeret para koruptor hingga ke meja hijau. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan secara simbolis di depan Pj Gubernur Setia Purwaka.
Kajati Zulkarnain, Wakapolda Brigjen Polisi Soegijono, dan Kepala Cabang BPKP Jatim Teguh Widyo Utomo meneken MoU itu bersama-sama, disusul seluruh perwakilan kepala daerah, Kapolres, dan kejari di Jatim. Dalam MoU tersebut, ketiga instansi sepakat untuk saling bertukar informasi tentang kasus-kasus dugaan korupsi yang berpotensi mengganggu pembangunan daerah. Mereka juga sepakat untuk mengagendakan rapat�koordinasi minimal dua kali sebulan. Kantor Cabang BPKP Jatim disepakati menjadi sekretariat untuk koordinasi. Nanti, jika ada laporan tentang dugaan kasus korupsi, BPKP akan melakukan audit investigasi. Hasilnya bakal diserahkan ke kepolisian untuk diusut menjadi berkas acara pemeriksaan, selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. "Korupsi di Indonesia, khususnya Jawa Timur, belum bisa dikendalikan dengan baik. Bahkan, cenderung meluas dan terstruktur. Tidak hanya melibatkan pejabat negara, tapi juga masyarakat yang bukan penyelenggara negara," ungkap Teguh. Modus korupsi yang paling sering ditemukan, lanjut dia, adalah pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, penyelewengan dana nonbujeter, serta pungutan tidak resmi yang dibebankan kepada masyarakat. Bagi Zulkarnain, penandatanganan MoU itu berperan dalam peningkatan kualitas penanganan tindak pidana korupsi di Jatim. Antara lain, perkara-perkara lama yang ditangani jajaran di daerah akan dipraekspos di kejati untuk menentukan apakah statusnya ditingkatkan atau dilanjutkan. "Sehingga, kasus-kasus di daerah tidak menggantung," paparnya. Zulkarnain menambahkan, ketatnya pengawasan itu tidak perlu menimbulkan ketakutan dari para pejabat pemprov maupun pemkot/pemkab. Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir ini memang banyak pejabat yang enggan menjadi pimpinan proyek (Pimpro) gara-gara khawatir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak perlu takut. Asal, semuanya dilakukan sesuai dengan jalur yang tepat," tambahnya.
sumber : Jawapos
|
Berikutnya > |
---|
Galeri
Lawan Korupsi!
Perangi Korupsi, Kejaksaan, Polda dan BPK Jatim Teken MoU
SURABAYA - Gaung pemberantasan korupsi kian bergema di Jawa Timur. Kemarin (20/10) tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi, Polda, serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)... |
Buron Kejaksaan
Pengunjung
Hari ini | 2 | |
Pekan ini | 61 | |
Bulan ini | 433 | |
Total | 806 |
Polling
Jejaring
Kejaksaan Agung |
KPK |
Polri |
BPK |
Polda Jatim |
Pemprop Jatim |
Pemkot Surabaya |
Hukum Online |
Media Massa
Detik Surabaya |
Jawa Pos |
Surya |
Surabaya Post |
Suara Surabaya |
Surabaya Pagi |
Berita Jatim |
Radar Surabaya |
Sindo |