Korupsi Siwalankerto Dibuka Lagi |
Sabtu, 18 Oktober 2008 | |
SURABAYA- Setelah sempat mandek setahun, penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proses pelepasan eks tanah ganjaran Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, akhirnya dibuka lagi. Malah, Kejari Surabaya sudah mengantongi tiga nama calon tersangka, yakni Sg, Sm dan AS. Ketiganya sebagai broker tanah.
Kajari Surabaya Abdul Azis SH mengatakan, ketiga orang ini diduga telah menjualbelikan tanah negara yang lokasinya di RW 03 Kelurahan Pagesangan. “Penjualan aset ini tanpa prosedur yang sesuai,” kata Abdul Azis didampingi Kasi Intelijen Kejari Surabaya Dedy Irwan Virantama SH, Rabu (10/9). Dijelaskan Azis, penyimpangan itu berawal ketika eks tanah ganjaran Siwalankerto seluas 36.750 meter yang dihuni 71 KK terkena akses jalan tol Surabaya-Malang. Kelurahan Siwalankerto mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 220,5 juta.
Ganti rugi itu, Rp 109 juta di antaranya untuk merelokasi 71 KKke Dukuh Kupang. Namun rencana tersebut tidak disepakati warga. Warga memilih menempati lahan di Jl Siwalankerto 132. Akhirnya Kelurahan membeli tanah di jalan tersebut. Sementara sisanya Rp 111 juta dipakai untuk membeli empat petak tanah di RW 03 Kelurahan Pagesangan. Namun, tanpa sepengetahuan pihak kelurahan, ketiga broker tanah ini menguasainya. Parahnya, empat petak tanah itu dijual kembali ke warga tanpa prosedur penjualan yang sesuai. “Karean ini aset negara, maka harus ada proses pelepasan aset. Tentu melalui pengajuan tingkat kelurahan, kecamatan hingga ke wali kota. Bahkan harus mendapatkan persetujuan DPRD dan gubernur,” terang Abdul Azis. Saat ini tiga dari empat petak tanah sudah ditempati warga. Di Petak pertama sudah ditempati 10 KK, petak kedua 15 KK dan petak ketiga lima KK. Kebanyakan sudah membuat rumah permanen. Dengan temuan ini, Azis optimis kasus ini bisa diteruskan hingga ke pengadilan. “Tersangka sudah dikantongi, tinggal ditetapkan saja,” ujar Azis. Sumber : Surya |
Galeri
Lawan Korupsi!
Perangi Korupsi, Kejaksaan, Polda dan BPK Jatim Teken MoU
SURABAYA - Gaung pemberantasan korupsi kian bergema di Jawa Timur. Kemarin (20/10) tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi, Polda, serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)... |
Buron Kejaksaan
Pengunjung
Saat ini ada 2 pengunjung onlineHari ini | 7 | |
Pekan ini | 90 | |
Bulan ini | 462 | |
Total | 835 |
Polling
Jejaring
Kejaksaan Agung |
KPK |
Polri |
BPK |
Polda Jatim |
Pemprop Jatim |
Pemkot Surabaya |
Hukum Online |
Media Massa
Detik Surabaya |
Jawa Pos |
Surya |
Surabaya Post |
Suara Surabaya |
Surabaya Pagi |
Berita Jatim |
Radar Surabaya |
Sindo |