http://kejarisurabaya.com

Sejarah Singkat Kejaksaan Republik Indonesia
Minggu, 19 Oktober 2008
Istilah Kejaksaan secara resmi digunakan oleh UU pemerintah zaman pendudukan tentara Jepang No. 1/1942 yang kemudian diganti oleh Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944.
 
Pengertian kejaksaan Republik Indonesia
Minggu, 19 Oktober 2008
Kejaksaan RI adalah sebuah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dan sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan. Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
 
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan. (UU Nomor 16 Tahun 2004).
 

Galeri

Lawan Korupsi!

Perangi Korupsi, Kejaksaan, Polda dan BPK Jatim Teken MoU

SURABAYA - Gaung pemberantasan korupsi kian bergema di Jawa Timur. Kemarin (20/10) tiga institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Tinggi, Polda, serta Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)...
Selengkapnya

Buron Kejaksaan

Pengunjung

Hari ini 11
Pekan ini 94
Bulan ini 466
Total 839